JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sepanjang 2018 hingga 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Gian Prabuharto (GP) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang; Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putra Mineral Mandiri (PMM); serta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang.
“Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Syarief menjelaskan, Iwan diduga meminta Gian agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya, agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor, tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
“IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang atau REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar Syarief.
Lebih lanjut, dijelaskan Syarief, Gian memenuhi permintaan tersebut dengan sengaja tidak melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap sampel yang dikirim PT PMM. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.
“GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang atau REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun demi memenuhi permintaan IS, GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap mengakomodasi ekspor PT PMM meski mengetahui komoditas tersebut mengandung REE.
“JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang atau REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P Pusat. Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan REE,” kata Syarief.
Ia mengungkapkan, perbuatan Gian dan Junanto yang mengakomodasi permintaan Iwan membuat PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sekitar 390 ton.
“Perbuatan GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang atau REE atas permintaan IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM,” tutur Syarief.
Syarief menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

















