Timika, Torangbisa.com – Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, mengatakan evaluasi kinerja merupakan bagian dari mekanisme yang harus dijalani seluruh PPPK selama masa kontrak kerja mereka.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (22/6/2026).
“Memang setiap tahun dilakukan evaluasi untuk PPPK. Jangan sampai mereka beranggapan bahwa statusnya sama seperti PNS. Itu yang tadi juga ditekankan oleh Pak Asisten,” kata Hermalina.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan pimpinan daerah, masih ada sebagian PPPK yang menganggap status kepegawaiannya sudah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah memiliki Nomor Induk dan mengenakan seragam ASN.
Padahal, kata Hermalina, masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, terutama terkait hak pensiun dan mekanisme mutasi.
“Perbedaannya yang paling jelas adalah PPPK tidak menerima pensiun. Kemudian untuk mutasi juga sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus bagi PPPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa kontrak PPPK di Kabupaten Mimika berlaku selama lima tahun. Namun demikian, evaluasi kinerja tetap dilakukan setiap tahun sebagai dasar penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.
“Kontraknya lima tahun, tetapi evaluasinya dilakukan setiap satu tahun,” jelasnya.
Terkait penempatan, Hermalina menyebut PPPK akan ditempatkan sesuai kebutuhan formasi dan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi ASN pada umumnya.













img class="alignnone size-full wp-image-34144" src="https://torangbisa.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260615-WA0247.jpg" alt="" width="1080" height="1350" />








