Scroll untuk baca artikel
Mimika

Aktivitas Galian C Ilegal di Timika Disorot, Hanya Satu Perusahaan Kantongi Izin Resmi

×

Aktivitas Galian C Ilegal di Timika Disorot, Hanya Satu Perusahaan Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao (Foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Aktivitas penambangan material galian C di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik. Dari sejumlah lokasi galian C yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang diketahui memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sementara beberapa lokasi lainnya diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, saat ditemui Awak media di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026) mengatakan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan atau galian C saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Dari informasi yang kami peroleh, hanya PT Indo Papua yang sudah mengantongi izin resmi dari provinsi. Sedangkan beberapa lokasi lainnya belum memiliki izin yang sah,” kata Marselino.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas turut memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.

Selain aspek legalitas, keberadaan galian C tanpa izin juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Pengambilan material secara terus-menerus berpotensi mengubah kontur lahan, merusak daerah resapan air, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan.

Marselino menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas penambangan.

“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, saat musim hujan bisa terjadi luapan air yang berpotensi menyebabkan banjir. Ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Meski Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha galian C, pihaknya tetap berkepentingan memastikan seluruh aktivitas usaha yang berjalan di wilayah Mimika mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.

Karena itu, DPMPTSP Mimika berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Mimika.

Langkah penertiban dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.

Di tengah meningkatnya kebutuhan material untuk pembangunan daerah, penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Mimika setelah kewenangan penerbitan izin pertambangan batuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin serta parkir liar di sejumlah titik di Kota Timika menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ke-11 kalinya merupakan penilaian atas kualitas penyajian laporan keuangan daerah, bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan bebas dari temuan.