Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Budi juga memastikan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.
Bobby Rasyidin diketahui merupakan Direktur Utama PT KAI. Sebelum menjabat posisi tersebut, Bobby pernah menjadi Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.
Dalam perkembangan kasus ini, Bobby sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. KPK pernah memeriksa Bobby pada Kamis (14/8/2025). Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.
Selain Bobby, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Telkom dan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
Bobby kembali diperiksa KPK pada Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Bobby.
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini berkaitan dengan proyek pengadaan sistem digital yang melibatkan PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia (Persero).
Proyek tersebut bertujuan mendukung pengawasan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi, melalui sistem digital.
Dalam penyidikannya, KPK mendalami sejumlah pengadaan, di antaranya sistem monitoring volume BBM atau automatic tank gauge (ATG) dan mesin electronic data capture (EDC).
KPK menduga terdapat pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan yang menyebabkan kemahalan harga serta kerugian keuangan negara.
Pada 4 Agustus 2026, KPK mengungkapkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina mencapai Rp322,18 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume BBM atau ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan mesin EDC sebesar Rp128,42 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni DR, WER, dan Elvizar.
Ketiganya kemudian ditahan KPK pada 4 Agustus 2026. DR merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service perusahaan negara bidang telekomunikasi, sedangkan WER pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement.
Adapun Elvizar merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran uang dalam perkara tersebut.

















