Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, memberikan klarifikasi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hasan menjelaskan, penyesuaian kepesertaan PBI-JKN dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dan ketentuan desil kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Hotel Horizon Ultima, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, peserta PBI-JKN yang ditanggung pemerintah pusat harus memenuhi kriteria desil 1 hingga desil 5.
Sementara peserta yang mengalami perubahan status kesejahteraan ke desil 6 sampai desil 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JKN.
“Kalau pergeseran desilnya dari 1 sampai 5 ke desil 6 sampai 10, berarti kepesertaannya dinonaktifkan. Karena untuk PBI-JKN dari pusat memang harus berdasarkan desil,” jelas Hasan.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak perlu langsung khawatir apabila kepesertaan PBI-JKN dinonaktifkan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Mimika masih memiliki skema pembiayaan melalui PBI yang bersumber dari APBD sebagai langkah antisipasi bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Hasan menyebutkan, sepanjang tahun ini Pemkab Mimika telah melakukan pengalihan sebagian pembiayaan kepesertaan dari tanggungan pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui program PBI-JKN.
Ia juga memastikan jumlah kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah maupun pusat relatif tetap.
Hasan menambahkan, penyesuaian kepesertaan dilakukan mengikuti pembaruan data setiap bulan, bukan berdasarkan periode tahunan.
Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan meskipun terjadi perubahan status kepesertaan PBI-JKN.
“Untuk PBI-JKN kita tetap di angka kurang lebih 1.100 jiwa, kemudian PBI-PBD sekitar 38.000 jiwa. Jadi memang tidak ada penonaktifan dalam jumlah besar,” ungkapnya.

















