Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dedi yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dedi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, selain Dedi, KPK juga telah menetapkan Gatot Heroe (GH) selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka. Gatot bahkan telah ditahan penyidik pada Agustus 2026 lalu.
“Kedua, Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujar Budi.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Kasus dugaan suap importasi barang ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk tiga pihak dari Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai.
Nama Dedi Congor sendiri sempat menjadi sorotan dalam persidangan perkara suap pejabat Bea Cukai. Namanya muncul dalam putusan terhadap tiga bos Blueray Cargo yang menjadi penyuap pejabat Bea Cukai.
Dalam putusan tersebut, Dedi disebut menerima uang hingga Rp30 miliar. Namun, pihak Dedi melalui kuasa hukumnya membantah penerimaan uang tersebut.
Selain itu, Dedi sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara suap importasi barang. Pada Oktober 2026, KPK kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.













