Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Dalami Konflik Kepentingan Pengadaan BNPB, Istri Tersangka Jadi Komisaris Vendor

×

KPK Dalami Konflik Kepentingan Pengadaan BNPB, Istri Tersangka Jadi Komisaris Vendor

Sebarkan artikel ini
Suasana di gedung Merah Putih (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik yakni afiliasi perusahaan vendor dengan keluarga tersangka Bima Setyawan (BMS).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami mekanisme penggunaan DSP, termasuk pihak yang berwenang menentukan vendor untuk mengerjakan proyek penanggulangan bencana.

“Nah, inilah yang kemudian diduga menjadi celah para pihak di BNPB ini menunjuk pihak-pihak swasta yang diduga punya konflik kepentingan. Ya, kita melihat ada dua klaster: klaster konflik kepentingan dan juga klaster suap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan, salah satu dugaan konflik kepentingan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan di BNPB dan terafiliasi dengan tersangka Bima Setyawan.

“Klaster konflik kepentingan ini di antara perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di BNPB, di antaranya ada yang terafiliasi dengan tersangka Saudara BMS. Ada istri Saudara BMS yang menjadi komisaris ataupun komisaris utama di sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek pengadaan di BNPB,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami ketentuan penggunaan DSP yang memungkinkan pengadaan dilakukan tanpa melalui proses lelang, sehingga dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Penggunaan DSP memiliki persyaratan tertentu, termasuk berkaitan dengan penetapan situasi bencana. Penyidik mendalami bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proyek-proyek yang kini menjadi objek penyidikan.

KPK juga menelusuri pembagian kewenangan antara kelompok kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengadaan tersebut.

“Karena tentu ini juga berjenjang ya proses-prosesnya. Ada Pokja, kemudian ada PPK, ada KPA,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri dari seorang PPK, dua tenaga ahli, dan dua pihak swasta. Penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.