Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebut penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam sejumlah klaster perkara tersebut mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan pencairan kredit kepada sejumlah debitur.
“Saksi hadir, ya, dalam kapasitas sebagai pihak terkait. Untuk perkara LPEI, ini memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencairan kredit yang dilakukan oleh LPEI kepada para debiturnya, gitu ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan terhadap para tersangka.
“Di perkara LPEI ini memang cukup banyak klasternya dan nilai kerugian keuangan negaranya pun cukup besar. Hitungan awal kami itu lebih dari 10 triliun ya untuk beberapa perusahaan saja,” ujarnya.
KPK juga menduga perkara tersebut melibatkan banyak perusahaan. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut.
“Bahkan ini disinyalir juga banyak perusahaan yang terlibat, nanti kita akan lihat progresnya seperti apa,” tutur Budi.
Ia berharap para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan agar penyidikan berjalan efektif.
Budi mengatakan, setelah berkas penyidikan dinilai cukup lengkap, penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Termasuk untuk kebutuhan nanti jika memang sudah cukup lengkap, maka kemudian penyidik juga akan segera melakukan penahanan kepada para tersangka,” katanya.















