Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pendalaman ini dilakukan setelah terungkap fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran APBD yang turut dikaitkan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan saat ini memang masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sumatera Utara. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ke lingkungan pemerintah daerah.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Taufik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Taufik mengatakan, kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumatera Utara masih akan didalami oleh penyidik. “Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.
Nama Bobby Nasution menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan terkait persoalan pergeseran anggaran proyek jalan.
Permintaan itu muncul setelah majelis hakim menggali keterangan saksi mengenai penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, dengan nilai total sekitar Rp165 miliar.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara Muhammad Haldun menerangkan bahwa anggaran kedua proyek tersebut belum tercantum dalam APBD murni 2025 dan kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Majelis ingin mengetahui dasar hukum pergeseran tersebut, termasuk proses evaluasi dan pengambilan keputusan sebelum anggaran disetujui.
Pada persidangan berikutnya, 1 Oktober 2025, Khamozaro menjelaskan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan. Saat itu, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi pada 2 Oktober 2025.
Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurut keterangannya, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan itu ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek tersebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, klaim mengenai program tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang diperlihatkan di persidangan dipersoalkan dalam kaitannya dengan kedua proyek.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga sempat menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan keberadaan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan proyek pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.











