Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023-2024, Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Penyitaan mobil mewah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Hari ini Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat berupa mobil BMW listrik dalam penggeledahan tersebut. Upaya paksa itu dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. KPK sebelumnya menetapkan Fadia sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT RNB, mendapatkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Perusahaan tersebut didirikan oleh Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Ashraff tercatat menjabat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq pernah menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
KPK menduga PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Sekitar Rp22 miliar di antaranya digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sebagian dana lainnya diduga mengalir kepada keluarga Fadia dan pihak terkait.
Dalam perkara dugaan korupsi asal tersebut, Fadia telah menjalani persidangan dan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK.
Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut ke penyidikan dugaan TPPU. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Sehari kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dan sejumlah saksi lain untuk mendalami perkara TPPU tersebut.
Pemeriksaan juga menyasar Muhammad Sabiq Ashraff serta sejumlah pejabat dan staf yang berkaitan dengan Pemkab Pekalongan maupun PT RNB.
KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan TPPU yang merupakan pengembangan perkara tersebut.











