Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pemberian fee proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Besaran fee yang diduga diminta kepada penyedia proyek bervariasi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 0,5% hingga 4%.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyedia proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan agar perusahaan tetap mendapatkan proyek.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” demikian konstruksi perkara yang dipaparkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Dalam skema tersebut, Kepala BBPJN Sumatera Utara diduga mendapat jatah fee sebesar 4%. Persentase serupa juga diperuntukkan bagi Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapatkan fee sebesar 1% hingga 1,5%. Adapun bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5%.
KPK mengungkapkan, pemberian fee tersebut diduga disalurkan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang tersangka yang kemudian telah menjalani persidangan.
Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Dari fakta persidangan dan bukti baru yang diperoleh selama penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Tujuh di antaranya ditahan pada Kamis (22/10/2026), sedangkan satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK menahan tujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













