Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan suap kepada oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak lima saksi, mulai dari pegawai perusahaan hingga pengacara, diperiksa penyidik terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Kelima saksi tersebut yakni Yasser Alfarisi selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; Yuliani selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk; serta Yusnita Suhendra selaku Secretary to President Director PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, penyidik memeriksa Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk dan Yahya Rudy selaku pengacara Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan pengelolaan lahan serta proses dan mekanisme pengurusan pembukaan blokir di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
“Materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan, bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan sengketa lahan setelah sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Klaim tersebut kemudian berujung pada pengajuan pemblokiran lahan di Kantah Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat praktik suap kepada oknum ATR/BPN untuk membuka blokir lahan tersebut agar proses hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujarnya.
Tak hanya mendalami proses pengurusan pembukaan blokir, KPK juga menelusuri peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan kawasan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengamanan lahan.
Budi menyebut objek yang didalami penyidik berada dalam satu kawasan di Kabupaten Bogor. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik suap dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.















