Scroll untuk baca artikel
Politik

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Miras, Penjualan dan Konsumsi Diatur Ketat

×

DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Miras, Penjualan dan Konsumsi Diatur Ketat

Sebarkan artikel ini
Usai Kegiatan dibuka Dilakukan sesi foto bersama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika, Rizal Pata'dan, anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani Bersama Kepala Kelurahan Wanagon, TNI-POLRI Dan Perwakilan Satpol PP (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada masyarakat di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, bersama anggota DPRK Mimika dari Fraksi Golkar, Rizal Pata’dan, dan anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani, hadir memberikan penjelasan terkait tujuan dan penerapan perda tersebut.

Anggota DPRK Mimika, Rizal Pata’dan, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2025 lahir dari keprihatinan terhadap penjualan minuman beralkohol yang dinilai belum terkontrol dan telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pembahasan perda tersebut telah berlangsung sejak periode DPRK 2019, sebelum akhirnya ditetapkan pada 2025.

“Perda miras ini kita buat karena ada keprihatinan terkait masalah penjualan miras yang tidak terkontrol. Perda ini mungkin masih ada kekurangan, tetapi sebetulnya sudah lama kita diskusikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari lokasi penjualan, jam operasional, batas usia konsumen, hingga tempat yang diperbolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Rizal menegaskan, penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan sembarangan. Lokasi penjualan juga harus memenuhi ketentuan jarak dari fasilitas umum, termasuk tempat ibadah dan sekolah.

Selain itu, konsumsi minuman beralkohol di tempat umum juga dilarang sesuai ketentuan perda. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran.

Ia turut mengingatkan dampak sosial yang dapat muncul akibat konsumsi minuman beralkohol, terutama ketika seseorang kehilangan kendali dan memicu gangguan keamanan maupun persoalan dalam keluarga.

“Orang bilang, miras itu nikmat membawa sengsara. Ketika kita mengonsumsinya, mungkin kita merasa gembira, tetapi ketika membawa petaka bagi diri sendiri maupun orang lain, dampaknya akan dirasakan banyak pihak,” ungkapnya.

Rizal juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Sementara itu, penegakan perda perlu dilakukan oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani, mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Ia menilai pengendalian minuman beralkohol menjadi salah satu upaya pencegahan gangguan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras.

Fredewina secara khusus meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memastikan mereka pulang ke rumah setelah selesai mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Saya mohon supaya kita sama-sama menjaga keamanan di lingkungan kita masing-masing, terutama anak-anak. Kalau ada yang punya anak, harus dijaga dan dipantau supaya masa depan mereka bisa cerah,” katanya.

Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025, tetapi juga ikut menjalankannya demi menciptakan kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera di Kabupaten Mimika.