Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Kabupaten Mimika sekaligus anggota Komisi III, Hj. Rampeani Rachman, meminta Dinas Koperasi berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera membenahi persoalan yang terjadi pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Pomako.
Hal tersebut disampaikan Rampeani saat dimintai keterangan, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk mengambil langkah terhadap persoalan yang sudah diketahui publik, terlebih jika persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRK.
“Jangan sampai dinas terkait menunggu pelaporan resmi baru direalisasi. Tetapi bagaimana kita sebagai pemerintah daerah, sebagai pelayan masyarakat, harus tanggap dengan apa yang menjadi persoalan, kemudian memberikan pelayanan itu jangan menunggu,” ujarnya.
Rampeani mengatakan, informasi yang disampaikan melalui media massa juga dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam melihat berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Media ini sudah memberikan informasi-informasi yang seharusnya kita jadikan sebagai informasi. Media itu menjadi salah satu pintu atau salah satu corong informasi yang membantu kita dalam memberikan informasi terkini yang menjadi kebutuhan pelayanan dari masyarakat,” katanya.
Ia berharap Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan dapat berkolaborasi untuk memperbaiki pengelolaan Koperasi TKBM yang berada di Pomako.
Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut berkaitan langsung dengan sekitar 700 tenaga kerja bongkar muat, yang menurutnya seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP).
“Apalagi di situ 100 persen adalah tenaga kerja bongkar muat dari OAP yang sangat membutuhkan pelayanan dan perhatian daripada pemerintah daerah, dalam hal ini tenaga teknis, untuk bagaimana memberikan pemahaman pelayanan dan sekaligus memberikan pelayanan prima dan maksimal,” jelasnya.
Rampeani menegaskan, pembenahan koperasi harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan para anggota. Ia juga menyinggung hasil RDP sebelumnya, di mana DPRK telah meminta Dinas Koperasi melakukan pembinaan dan pembenahan terhadap Koperasi TKBM dalam jangka waktu 90 hari kerja.
“Memang koperasi TKBM ini, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kita harus memberikan pembinaan kemudian bimbingan untuk perbaikan manajemen dalam pelayanan, agar tenaga kerja bongkar muat ini mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang harus mereka terima,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan dalam pelayanan maupun manajemen koperasi, pemerintah melalui dinas terkait harus memberikan penguatan dan pemahaman agar pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
“Tidak bisa melayani sesuai dengan apa yang mereka mau, tetapi harus mengembalikan sesuai dengan pelayanan yang benar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di koperasi,” tegasnya.
Rampeani mengingatkan bahwa salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karena itu, menurut dia, berbagai kebiasaan dalam pengelolaan Koperasi TKBM yang berpotensi menimbulkan persoalan perlu segera dibenahi.
Ia juga menyoroti informasi yang diterimanya terkait Koperasi TKBM Pomako yang dinilai belum secara optimal berkoordinasi dan melaporkan kondisi koperasi kepada Dinas Koperasi.
“Saya dengar dari Kepala Dinas Koperasi bahwa koperasi TKBM ini tidak melapor kepada Dinas Koperasi. Saya minta dengan tegas Kepala Dinas Koperasi segera memanggil Koperasi TKBM ini untuk diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan tersebut penting agar aturan koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tujuan pendirian koperasi dapat diwujudkan.
“Apalagi 700 tenaga bongkar muat yang ada di Pelabuhan Pomako selama puluhan tahun ini kesejahteraan kehidupan mereka itu sangat tidak berdampak kalau kita lihat dari adanya koperasi berdiri,” katanya.
Selain persoalan manajemen, Rampeani juga meminta agar aspek perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota TKBM.
“Bulan Oktober ini sudah bulan terakhir, kemudian salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah wajib bagi semua anggota TKBM untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menilai perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas bongkar muat memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena itu salah satu langkah yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, ketenagakerjaan. Apalagi kegiatan bongkar muat ini kegiatan yang sangat sensitif terhadap kecelakaan di lokasi pekerjaan,” pungkasnya.

















