Scroll untuk baca artikel
Politik

Iwan Anwar Tegaskan Perda Miras Mimika: Jarak Penjualan 1 Km, Pengecer Dibatasi hingga Tengah Malam

×

Iwan Anwar Tegaskan Perda Miras Mimika: Jarak Penjualan 1 Km, Pengecer Dibatasi hingga Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Di dampingi Oleh Anggota DPRK Mimika fraksi Golkar, Rizal Pata'dan, Dan anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media (foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengatakan bahwa pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika sangat penting.

Hal tersebut disampaikan Iwan saat diwawancarai awak media usai sosialisasi perda di Kelurahan Wanagon, SP2, Jalan Jeruk, Rabu (14/10/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Iwan menjelaskan, perda tersebut mengatur secara ketat distribusi dan penjualan minuman beralkohol, mulai dari pembatasan distributor, lokasi penjualan, jarak antartempat usaha, hingga waktu operasional pengecer.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan menjadi kesempatan untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Ia menilai warga menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan damai, terutama untuk mengurangi persoalan keamanan yang kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Pada intinya, masyarakat menghendaki adanya ketertiban, ketenangan, dan kedamaian. Karena itu, perda ini harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah jarak lokasi penjualan minuman beralkohol, yakni satu kilometer antartempat penjualan.

Pengajuan izin usaha juga perlu memperhatikan rekomendasi atau persetujuan RT dan masyarakat setempat, sebagaimana dijelaskan dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu, lokasi penjualan dibatasi pada tempat-tempat yang ditentukan dalam perda, termasuk hotel, restoran, dan bar, serta pengecer yang memenuhi persyaratan.

Untuk pengecer, Iwan menjelaskan waktu penjualan dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIT. Sementara itu, operasional penjualan di restoran dan bar disebut dapat berlangsung hingga pukul 04.00 WIT sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pembeli minuman beralkohol melalui pengecer harus berusia minimal 21 tahun. Jumlah pembelian eceran dibatasi maksimal satu liter, dan minuman yang dibeli harus dibawa pulang untuk dikonsumsi di rumah, bukan diminum di pinggir jalan maupun fasilitas umum.

“Jangan sampai perda sudah ditetapkan, tetapi tidak ada penegakan. Apa artinya perda ini kalau tidak ditegakkan?” tegasnya.

Iwan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk dinas yang membidangi perdagangan, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan perizinan usaha.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran dan sumber daya pengawasan. Menurutnya, penegakan perda membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar pengawasan, tindak lanjut, dan penindakan dapat dilakukan secara efektif.

Iwan berharap distributor dan pengecer mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, terutama terkait lokasi penjualan yang tidak boleh melanggar pembatasan jarak dari rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

Ia menilai, apabila aturan mengenai jarak dan lokasi diterapkan secara konsisten, keberadaan pengecer minuman beralkohol di sejumlah kawasan perkotaan akan sangat terbatas.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan turut menyoroti peredaran minuman lokal racikan yang dikenal masyarakat sebagai milo.

Ia menegaskan, minuman racikan yang melanggar ketentuan perda, termasuk penjualan dan konsumsi di lokasi yang tidak diperbolehkan, harus menjadi perhatian aparat pengawasan.

Menurutnya, penjualan minuman beralkohol berizin memiliki prosedur dan ketentuan tersendiri. Sementara itu, minuman racikan yang dijual dan dikonsumsi tanpa mematuhi aturan dapat menimbulkan persoalan hukum serta gangguan ketertiban masyarakat.

Iwan berharap Satpol PP dapat mengambil langkah penertiban terhadap orang yang mabuk di jalan atau fasilitas umum. Ia juga mengusulkan adanya tempat penanganan khusus bagi orang yang diamankan hingga kondisinya sadar, dengan tetap memperhatikan prosedur dan keselamatan.

Melalui sosialisasi tersebut, Iwan berharap masyarakat, distributor, dan pengecer memahami ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2025 serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika.