Scroll untuk baca artikel
Politik

Aspirasi Mama-Mama Papua Jadi Dasar Perda Perlindungan UMKM di Mimika

×

Aspirasi Mama-Mama Papua Jadi Dasar Perda Perlindungan UMKM di Mimika

Sebarkan artikel ini
Suasana saat sosialisasi tentang perlindungan UMKM OAP (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Aspirasi mama-mama Papua yang menjalankan usaha kecil menjadi salah satu dasar lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Golkar, Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si., saat kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Mariunus, aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya mama-mama Papua yang menggeluti usaha kecil, menjadi perhatian DPRK dalam mendorong hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus mendukung pengembangan UMKM Orang Asli Papua.

“Dasar perda ini terbentuk karena adanya aspirasi yang disampaikan kepada kami, termasuk dari mama-mama pelaku usaha. Aspirasi itu menjadi perhatian agar mama-mama dan masyarakat Papua dapat berkembang,” ungkap Mariunus.

Ia menjelaskan, pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti kebutuhan masyarakat agar pelaku usaha lokal mendapatkan perhatian dalam kebijakan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi.

Mariunus juga mengingatkan bahwa DPRK memiliki tanggung jawab untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada wakil rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini dihadiri anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Demokrat, Ester Komber, Anton Alom, dan Luther Beanal. Turut hadir Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, S.STP., M.Si., perwakilan masyarakat dari masing-masing RT, serta para pelaku usaha lokal.

Dalam sambutannya, Leni Tonglo menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami isi dan tujuan peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.

Ia berharap peserta dapat mengikuti pemaparan materi dengan baik dan aktif bertanya apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.

Leni juga meminta peserta menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada warga lain di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pengetahuan mengenai perda tersebut dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas hingga ke tingkat RT.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah harus diikuti dengan pemahaman masyarakat agar tujuan pembentukannya dapat diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi ini, DPRK Mimika berharap masyarakat, terutama pelaku UMKM OAP, semakin memahami tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024 serta peluang dan dukungan yang dapat diakses berdasarkan aturan tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan usaha lokal sekaligus mendorong berkembangnya UMKM Orang Asli Papua sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika.