Scroll untuk baca artikel
Politik

Sengketa Tanah dan Wilayah Adat Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Perda di Mimika, Rampeani Rachman: Masyarakat Adat Harus Pahami Perda Perlindungan Hak Ulayat

×

Sengketa Tanah dan Wilayah Adat Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Perda di Mimika, Rampeani Rachman: Masyarakat Adat Harus Pahami Perda Perlindungan Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, bersama anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kantor Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Selasa (13/10/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan masyarakat hukum adat yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRK untuk memastikan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diketahui masyarakat.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh anggota DPRK di sejumlah wilayah yang telah ditentukan, sehingga informasi mengenai peraturan daerah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan hal penting, terutama dalam menjaga hak-hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, budaya, dan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPRK dalam membentuk peraturan daerah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku.

“Jangan sampai peraturan daerah sudah dibuat dengan anggaran negara dan melalui semua prosedur, tetapi masyarakat tidak menikmati manfaat dari peraturan daerah itu,” ujarnya.

Rampeani mencontohkan persoalan sengketa tanah dan wilayah adat, termasuk konflik di Kapiraya, sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum adat dan peraturan daerah.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu landasan dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mensosialisasikan peraturan daerah bukan hanya berada pada pemerintah dan DPRK, tetapi juga melibatkan lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.

“Kita tidak boleh hanya berbicara sebagai anak adat, tetapi tidak mengetahui peraturan daerah yang sudah dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Karena itu, saya berharap materi yang diberikan hari ini dapat dipahami dan disosialisasikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Rampeani menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, upacara atau kegiatan spiritual dan budaya, serta hukum adat dan peradilan adat.

Selain itu, peraturan tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRK, pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, terdapat tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab membentuk panitia masyarakat hukum adat, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, memberikan pemberdayaan dan pembinaan, serta mencegah pemanfaatan tanah hak ulayat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, DPRK berperan dalam pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan anggaran, penampungan aspirasi masyarakat hukum adat, serta meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rampeani berharap masyarakat, khususnya tokoh adat dan generasi muda, dapat memahami substansi perda sehingga mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat perlu dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, lembaga adat, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Setelah keluar dari ruangan ini, kami berharap materi yang disampaikan dapat disosialisasikan kembali. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui dasar hukum dalam menyelesaikan persoalan adat,” tutupnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023 sekaligus mendorong perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.