Scroll untuk baca artikel
Mimika

KPU Mimika Catat 228.681 Pemilih, 12.362 Potensi Pemilih Terdeteksi di 30 Perumahan

×

KPU Mimika Catat 228.681 Pemilih, 12.362 Potensi Pemilih Terdeteksi di 30 Perumahan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai pleno KPU (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 228.681 pemilih.

Angka tersebut mengalami peningkatan 643 pemilih dibandingkan hasil pleno sebelumnya yang mencatat sebanyak 228.038 pemilih.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno DPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Mimika, Rabu (30/9/2026).

Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie, mengatakan pleno diikuti seluruh komisioner KPU, dengan tiga komisioner hadir secara luring dan dua lainnya mengikuti secara daring.

“Yang kita plenokan tadi, hasil yang kita tetapkan pemilih di Kabupaten Mimika sebesar 228.681. Kalau kemarin di pleno sebelumnya 228.038 pemilih, jadi ada penambahan 643 pemilih,” kata Budiono.

Pleno tersebut turut dihadiri Kepala Distrik Mimika Baru, Kepala Distrik Wania, unsur Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pimpinan partai politik serta Bawaslu Kabupaten Mimika.

Di balik penetapan 228.681 pemilih tersebut, KPU Mimika juga mengungkap adanya potensi pemilih dalam jumlah besar yang perlu mendapat perhatian serius menjelang Pemilu 2029.

Hasil monitoring KPU menemukan potensi sekitar 12.362 pemilih di 30 kawasan perumahan di Kabupaten Mimika.

Budiono menjelaskan, monitoring kawasan perumahan dilakukan sebagai langkah awal KPU untuk melihat secara langsung kondisi lapangan, terutama kawasan yang belum memiliki struktur RT.

“Kemarin kami melakukan monitoring khusus, kami mulai dari perumahan dulu. Karena cukup rumit kalau kita mau turun ke semua sisi, di sisi lain kita juga tidak ada anggaran. Jadi kita coba mulai dari perumahan,” ujarnya.

Dari 30 kawasan perumahan yang dipantau dan didata, KPU memperkirakan terdapat potensi 29 TPS yang nantinya diperlukan.

Namun, persoalan di lapangan tidak sederhana. Sejumlah kawasan perumahan tersebut belum memiliki TPS karena belum terbentuk RT.

“Di 30 perumahan itu kami data, potensinya ada 29 TPS karena di perumahan-perumahan tersebut belum ada TPS dan belum terbentuk RT,” jelas Budiono.

Menurutnya, angka 12.362 tersebut merupakan potensi yang dapat berkembang apabila seluruh kawasan perumahan tersebut nantinya terisi penuh oleh penduduk.

“Kita lihat nanti di tahun 2029 ketika perumahan itu sudah terisi penuh dengan penduduk, potensi yang ada di 30 perumahan itu 12.362,” katanya.

KPU Mimika menegaskan, akurasi data pemilih membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Persoalan administrasi wilayah, pembentukan RT hingga penataan tapal batas dinilai memiliki kaitan langsung dengan proses pemutakhiran data pemilih dan pemetaan TPS.

Karena itu, hasil monitoring tersebut turut dibahas dalam rapat pleno bersama unsur pemerintah distrik, Tapem, Dukcapil, Bawaslu dan pimpinan partai politik.

Budiono mengatakan data yang telah diplenokan harus terus ditingkatkan akurasinya melalui koordinasi lintas sektor.

“Data itu perlu ditingkatkan akurasinya dengan melibatkan banyak pihak, dalam hal ini Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Kampung terkait penataan dan pembentukan ketua-ketua RT serta tapal batas,” tegasnya.

Menurut KPU, pembentukan RT dan penataan wilayah menjadi salah satu pekerjaan penting yang perlu dilakukan sejak sekarang. Sebab, pertumbuhan penduduk di kawasan perumahan berpotensi berpengaruh langsung terhadap jumlah pemilih dan kebutuhan TPS pada Pemilu 2029.

Dengan ditemukannya potensi 12.362 pemilih dari 30 kawasan perumahan, KPU Mimika kini mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperkuat penataan administrasi wilayah agar persoalan data pemilih tidak menumpuk menjelang pesta demokrasi 2029.