Timika, Torangbisa.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan survei dan kajian teknis pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kampung Tapormai, Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika.
Penolakan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Mimika, Marianus Maknaipeku, yang menilai setiap kegiatan terkait potensi sumber daya alam di wilayah adat harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat adat setempat.
“Kami dari Lemasko sangat tidak setuju dan menolak kegiatan survei dan kajian teknis pertambangan MBLB di Kampung Tapormai, Distrik Mimika Barat Jauh,” tegas Marianus.
Marianus juga mengungkapkan adanya informasi mengenai aktivitas tim survei di wilayah Tapormai.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima informasi dari perwakilan lembaga adat di wilayah tersebut mengenai keberadaan tim survei yang disebut telah berada di lokasi dalam waktu cukup lama.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat adat di Tapormai yang sangat paham. Jauh-jauh hari kami pernah dihubungi perwakilan lembaga adat di sana bahwa ada orang masuk. Tim survei itu sekitar satu bulan berada di sana,” ujarnya.
Menurut Marianus, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aktivitas tersebut tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, tetapi tim langsung turun ke wilayah Tapormai untuk melakukan survei.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat.
Marianus menyebut kawasan pesisir selatan Mimika memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Potensi tersebut, kata dia, jangan sampai justru menjadikan wilayah adat sebagai objek perebutan kepentingan ekonomi.
“Wilayah pesisir selatan ini jadi rebutan. Di Tapormai ada batubara, Kapiraya juga ada hasil alam. Pernah tim turun untuk melakukan penelitian, tetapi masyarakat melarang,” katanya.
Karena itu, Lemasko menegaskan sikapnya bahwa pihak mana pun yang ingin melakukan kegiatan survei, penelitian maupun rencana pemanfaatan sumber daya alam harus terlebih dahulu membuka ruang dialog dengan masyarakat adat.
“Jadi kami Lemasko melarang. Kalau mau masuk, harus duduk bersama masyarakat adat,” tegasnya.
Marianus mengatakan, sikap Lemasko tersebut bukan semata-mata untuk menghambat pembangunan maupun investasi. Menurutnya, pengalaman masyarakat adat Kamoro menghadapi berbagai persoalan lingkungan harus menjadi pelajaran agar masyarakat adat tidak kembali menjadi pihak yang menanggung dampak setelah sumber daya alam dieksploitasi.
“Kami tidak mau masyarakat adat jadi korban seperti yang kita hadapi saat ini, terkait tailing,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan dan investasi harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat serta lingkungan hidup, bukan hanya melihat potensi ekonomi yang terdapat di dalam suatu wilayah.
Marianus mengakui bahwa konstitusi memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Namun, menurutnya, kewenangan negara tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan keberadaan serta hak masyarakat adat.
“Kami tahu bahwa di dalam Pasal 33, laut, bumi, hutan dan sebagainya dikuasai oleh negara untuk kepentingan bersama. Tetapi perlu mempertimbangkan hak adat. Jangan karena punya kekuatan, kemudian datang untuk mengambil sumber daya alam,” tegas Marianus.
Ia meminta pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak terkait kegiatan survei maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.
Menurutnya, langkah paling penting adalah membuka ruang komunikasi sejak awal sehingga masyarakat adat mengetahui secara jelas tujuan survei, pihak yang terlibat, potensi kegiatan pertambangan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan.
“Kalau memang mau masuk ke wilayah adat, mari duduk bersama. Jangan masyarakat adat hanya diberitahu setelah semuanya sudah berjalan,” pungkasnya.















