Morotai, Torangbisa.com – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp15,402 miliar tak kunjung rampung hingga 26 September 2026.
Proyek yang semula hanya dikontrak 150 hari kalender itu kini telah berjalan sekitar 14 bulan dan memasuki Adendum IV.
Lebih serius, keterlambatan proyek ini sebenarnya telah terdeteksi sejak 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan progres fisik Labkesmas jauh tertinggal dari jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Torangbisa.com, paket Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dengan kode tender 10055527000 berada pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai.
Paket pekerjaan konstruksi tersebut memiliki pagu sekaligus HPS sebesar Rp15.402.000.000, berlokasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Dalam proses tender, tercatat 10 peserta mengikuti pengadaan.
Tender berlangsung pada Juli 2025, sementara kontrak ditandatangani pada 23 Juli 2025. Pekerjaan kemudian dimulai pada 25 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan awal 150 hari kalender.
Dengan durasi tersebut, proyek seharusnya selesai pada 22 Desember 2025, namun target itu gagal dicapai.
Kontrak kemudian diperpanjang melalui Adendum I selama 50 hari kalender, terhitung 23 Desember 2025 hingga 11 Februari 2026.
Pekerjaan kembali tidak selesai dan dilanjutkan melalui Adendum II selama 90 hari kalender, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Setelah itu, pekerjaan kembali diperpanjang melalui Adendum III dan kemudian masuk Adendum IV sebagai perpanjangan lanjutan.
Artinya, pekerjaan yang sejak awal dirancang selesai dalam 150 hari kalender justru harus melewati sedikitnya empat kali perubahan atau perpanjangan kontrak dan masih belum rampung hingga 26 September 2026.
Keterlambatan tersebut bukan persoalan yang baru muncul. BPK telah mencatat kondisi itu dalam LHP Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat progres fisik Labkesmas per 31 Oktober 2025 hanya mencapai 16,03 persen.
Padahal berdasarkan time schedule, progres pekerjaan pada periode tersebut seharusnya mencapai 45,30 persen.
Dengan demikian terdapat deviasi antara rencana dan realisasi sebesar 29,27 persen, BPK kemudian mengategorikan pekerjaan tersebut sebagai kontrak kritis.
Temuan ini menunjukkan persoalan keterlambatan sebenarnya telah terlihat ketika proyek masih berada pada tahap awal pelaksanaan. Namun, hingga hampir satu tahun setelah batas akhir kontrak awal, pekerjaan justru masih berlanjut.
Bukan hanya soal progres yang tertinggal, BPK juga menemukan persoalan dalam penanganan status kontrak kritis tersebut.
Dalam kondisi kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM) bersama penyedia untuk membahas penyebab keterlambatan, langkah percepatan, serta target penyelesaian pekerjaan.
Namun BPK menemukan SCM tidak diselenggarakan pada pekerjaan Labkesmas tersebut, meskipun deviasi progres telah mencapai 29,27 persen dan pekerjaan telah masuk kategori kontrak kritis.
Kondisi ini menjadi sorotan karena proyek dengan nilai lebih dari Rp15 miliar tersebut sejak Oktober 2025 sudah menunjukkan ketertinggalan signifikan, tetapi pekerjaan tetap berlanjut dengan sejumlah perpanjangan kontrak.
Jika dihitung dari dimulainya pekerjaan pada 25 Juli 2025 hingga 26 September 2026, pembangunan Labkesmas telah berlangsung sekitar 14 bulan.
Padahal kontrak awal hanya memberikan waktu 150 hari kalender atau sekitar lima bulan.
Dengan kata lain, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 masih belum dinyatakan rampung hingga September 2026.
Kondisi tersebut mempertanyakan efektivitas pengendalian pelaksanaan pekerjaan, tindak lanjut atas status kontrak kritis, mekanisme percepatan, serta alasan proyek bernilai Rp15,4 miliar harus berulang kali diperpanjang.
Terlebih lagi, keterlambatan tersebut telah tercatat dalam pemeriksaan BPK sebelum batas akhir kontrak awal berakhir.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebut keterlambatan pekerjaan berkaitan dengan persoalan material dari luar daerah. Proyek Labkesmas ini bahkan sempat mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Namun hingga 26 September 202 pembangunan fasilitas kesehatan tersebut masih belum dinyatakan rampung.
Publik kini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait: mengapa proyek Rp15,4 miliar yang sejak awal hanya dirancang 150 hari kalender bisa molor sekitar 14 bulan, mengalami hingga Adendum IV, sementara BPK sejak 2025 telah menemukan deviasi 29,27 persen dan tidak dilaksanakannya SCM pada kontrak kritis tersebut.

















