Scroll untuk baca artikel
Sosial

Masyarakat Adat Diminta Perkuat Hak Ulayat di Tengah Derasnya Perkembangan Zaman

×

Masyarakat Adat Diminta Perkuat Hak Ulayat di Tengah Derasnya Perkembangan Zaman

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Forum Pemilik Hak Suling (FPHS) Tsingwarop, Yohan Zonggonau, Saat diwawancarai awak media sela kegiatan berlangsung (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Masyarakat adat didorong untuk terus memperkuat pemahaman terhadap hak-hak adat, termasuk hak ulayat, serta memahami posisi dan perannya dalam berhadapan dengan pemerintah, investor, maupun dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Forum Pemilik Hak Suling (FPHS) Tsingwarop, Yohan Zonggonau, saat diwawancarai awak media di Hotel Horizon Diana, Jumat (25/9/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Yohan mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai hak, kewenangan, serta peran mereka di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat.

“Tujuannya untuk melakukan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat adat, kompetensi dan peran mereka dengan pemerintah, investor, serta menghadapi persaingan yang begitu ketat dengan perkembangan zaman,” kata Yohan.

Menurutnya, perubahan zaman dan derasnya arus migrasi membuat nilai-nilai adat berpotensi semakin bergeser. Karena itu, tatanan masyarakat adat perlu diperkuat agar keberadaan masyarakat adat tetap eksis dan tidak kehilangan identitas maupun hak-haknya.

Ia menegaskan, masyarakat adat harus mampu menjaga tanah ulayat, melindungi komunitas adat, serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap diakui dan dihormati.

“Sendi-sendi masyarakat adat itu harus dijaga. Mereka harus bisa menjaga tanah ulayat, memproteksi masyarakat adat dan mengangkat hak-haknya, sehingga tidak hanyut dalam persaingan perkembangan regulasi maupun migrasi yang begitu kuat seperti di Timika,” ujarnya.

Yohan menilai, pemahaman terhadap berbagai aturan menjadi penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat adat.

Menurut dia, masyarakat adat perlu memahami aturan yang berkaitan dengan keberadaan mereka, mulai dari regulasi pemerintah pusat hingga aturan di tingkat daerah seperti peraturan menteri, Perdasus, Perda maupun aturan turunannya.

“Ini harus dipahami supaya tidak terjadi perpecahan, tetapi masyarakat adat justru menjadi satu kesatuan. Karena masyarakat adat lebih dahulu ada sebelum pemerintah dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga menghadirkan sejumlah narasumber yang dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan pemahaman mengenai posisi masyarakat adat dalam berbagai aspek.

Salah satunya adalah Haris Asar, aktivis HAM sekaligus kuasa hukum Forum Pemilik Hak Suling, yang memberikan gambaran mengenai posisi masyarakat adat dalam hubungan dengan pemerintah, investor, perusahaan, dunia bisnis dan berbagai kepentingan pembangunan.

“Kita minta beliau hadir memberikan gambaran bahwa masyarakat adat itu diposisikan di mana antara pemerintah, investor, perusahaan, dunia bisnis dan masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat adat tergeser dalam perjalanan menghadapi tantangan kehidupan ke depan,” katanya.

Yohan menambahkan, penguatan masyarakat adat juga perlu dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan, termasuk pemahaman terhadap hukum adat yang berlaku di masing-masing komunitas.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat adat dapat mengetahui posisi, peran dan hak mereka, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga maupun organisasi yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat adat.

“Kami berharap mereka tahu peran dan posisi mereka. Kemudian Forum Pemilik Hak Suling juga bisa masuk dan berkolaborasi dengan rekan-rekan, baik lembaga adat, organisasi masyarakat maupun paguyuban,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keberadaan berbagai lembaga yang bergerak di bidang adat diharapkan dapat menjadi kekuatan bersama untuk saling mendukung dalam menjaga hak dan eksistensi masyarakat adat.

“Kita sama-sama saling mendukung dan membangun,” pungkasnya.

Sosial

Timika, Torangbisa.com – Dalam rangka menyambut Hari Karantina Indonesia ke-149 dan Hari Ulang Tahun Badan Karantina Indonesia ke-3 Tahun 2026, Karantina Papua Tengah melaksanakan kegiatan Anjangsana kepada Purnabakti dan Pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), Kamis (24/09/2026).