Timika, Torangbisa.com – Jaringan peredaran narkotika dengan modus “sistem tempel” dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap polisi di dua lokasi berbeda pada Selasa, 8 September 2026 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias O (24) dan RHS alias A (27). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu dan ganja, alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus, serta telepon seluler.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Dua tersangka laki-laki berinisial RL alias O dan RHS alias A. Keduanya merupakan satu jaringan yang menggunakan modus operandi sistem tempel dalam mengedarkan narkotika di wilayah Kota Timika,” ujar Habibi, Jumat (18/9/2026).
Diterangkan AKP Habibi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Budi Utomo Ujung, Perumahan Syaki Permai, pada sekitar pukul 18.00 WIT.
Petugas kemudian memantau pergerakan seseorang yang dianggap mencurigakan dan kerap keluar masuk sebuah rumah menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 19.00 WIT, polisi menyergap RL alias O sesaat setelah keluar dari rumahnya. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIT, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik bening kecil berisi diduga sabu dan dua paket plastik bening kecil berisi diduga ganja.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu buah bong, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik bening kecil, satu unit iPhone 16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, RL alias O mengakui keterlibatannya dan memberikan informasi mengenai rekannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas berhasil menangkap RHS alias A di Jalan Irigasi.
RHS diduga berperan sebagai eksekutor lapangan. Ia disebut bertugas menempelkan paket-paket narkotika di sejumlah lokasi sesuai arahan RL. Dari RHS, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek POCO X7 warna hitam.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan bahwa jaringan tersebut memperoleh pasokan narkotika dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Sementara komunikasi, transaksi, dan pengendalian jaringan disebut dilakukan melalui akun media sosial Instagram.
Setiap transaksi yang berhasil, pemasok yang kini berstatus DPO tersebut diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening RL alias O sebagai upah.
Polisi juga masih mendalami pengakuan para tersangka yang menyebut telah beberapa kali menerima pengiriman paket narkotika serupa dan melakukan penempelan barang tersebut di puluhan lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Mimika.
RL alias O diketahui merupakan narapidana residivis kasus narkoba dan saat ini berstatus pembebasan bersyarat (PB).
Dalam perkara ini, RL diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang, sedangkan RHS diduga menjadi eksekutor lapangan.
Selain kedua tersangka, polisi juga mencatat YS alias Y (24) yang merupakan istri RL sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti serta pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Noken 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Mimika.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari doa restu dan dukungan nyata masyarakat Mimika,” ujar Habibi.
Polres Mimika memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, sementara penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta mengejar pemasok yang saat ini berstatus DPO.

















