Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung hingga sore hari. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” ujar Budi.
Barang bukti yang disita di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik menyita dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Budi.
Budi mengatakan, penggeledahan di kantor Summarecon merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah titik lainnya.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.















