Morotai, Torangbisa.com — Persoalan kewajiban pembayaran sekitar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) yang berkaitan dengan perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL kembali mendapat perhatian.
Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai tidak menghindari persoalan tersebut, tetapi menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucap rizal, Kamis (17/9/2026).
Rizal menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena berkaitan dengan putusan pengadilan serta konsekuensi hukum dan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemda perlu memberikan penjelasan mengenai status hukum terakhir perkara, posisi kewajiban, serta langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah daerah.
“Kalau memang putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Rizal.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip tersebut, menurutnya, penting agar setiap keputusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus bekerja berdasarkan regulasi. Kalau ada kewajiban yang lahir dari proses hukum, maka status dan konsekuensinya harus dikaji secara serius. Jangan sampai persoalan hukum hanya berhenti pada pergantian pemerintahan,” ujarnya.
Rizal menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tanpa memberikan kepastian penyelesaian. Namun, ia juga mengakui bahwa setiap langkah pembayaran harus tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau kemampuan keuangan daerah terbatas, tentu harus diperhitungkan. Tetapi solusinya bukan membiarkan persoalan tanpa kepastian. Pemerintah harus mencari mekanisme yang sah, terukur dan sesuai kemampuan keuangan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Rizal, Pemda perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perkara, termasuk putusan pengadilan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Setelah itu, pemerintah dapat menyusun langkah penyelesaian berdasarkan hasil kajian hukum dan kondisi keuangan daerah.
“Jangan mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau kepentingan politik. Semua harus berdiri di atas dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurutnya, persoalan yang berpotensi memiliki konsekuensi terhadap keuangan daerah harus dibahas secara terbuka dan kelembagaan.
Rizal menyebut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan pihak PT MMC dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk persoalan.
“DPRD tidak harus langsung menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Hadirkan Pemda, pihak MMC dan pihak terkait. Masing-masing membawa dokumen dan dasar hukum. Dari situ persoalan bisa dibahas secara objektif,” jelasnya.
Ia menilai, DPRD juga perlu meminta penjelasan mengenai status perkara, nilai kewajiban berdasarkan putusan terakhir, dasar perhitungan, serta langkah yang telah dilakukan Pemda selama ini.
“Kalau memang ada dasar hukum yang menyatakan pemerintah memiliki kewajiban, harus jelas bagaimana pemerintah akan menyelesaikannya. Kalau ada persoalan hukum yang masih harus dikaji, juga harus dijelaskan. Jangan semuanya dibiarkan menggantung,” katanya.
Rizal mengingatkan bahwa pergantian kepala daerah maupun pejabat tidak semestinya membuat persoalan hukum kembali dimulai dari awal. Pemerintah daerah sebagai institusi tetap memiliki tanggung jawab menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan.
“Bupati bisa berganti, pejabat bisa berganti, tetapi persoalan hukum tetap ada. Karena itu harus ada kesinambungan. Jangan setiap pemerintahan hanya mewariskan persoalan kepada pemerintahan berikutnya,” tegasnya.
Ia meminta persoalan kewajiban kepada PT MMC tidak dijadikan komoditas politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, penyelesaiannya harus dikembalikan pada hukum, dokumen, kemampuan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Morotai.
“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Ini soal bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang ada kewajiban, harus ada penyelesaian. Kalau ada dasar hukum yang berbeda, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tambah Rizal.
Rizal berharap Pemda dan DPRD segera memberikan kepastian mengenai status persoalan tersebut serta langkah konkret yang akan ditempuh.
“Jangan menunggu persoalan ini menjadi semakin panjang. Periksa dokumennya, kaji hukumnya, hitung konsekuensi keuangannya dan tentukan langkah sesuai regulasi. Pemerintahan hari ini harus memastikan persoalan ini tidak terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya,” pungkasnya.

















