Scroll untuk baca artikel
Berita Lokal

Pekerja Mandiri Morotai Tak Boleh Berjuang Sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan

×

Pekerja Mandiri Morotai Tak Boleh Berjuang Sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Petugas Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai, Guntino M. Djambak (Dok/Torangbisa.com)

Morotai, Torangbisa.com — Pekerja mandiri di Kabupaten Pulau Morotai kini mendapat perhatian melalui perluasan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai penting mengingat banyak masyarakat Morotai menggantungkan hidup dari pekerjaan sektor informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja tanpa perlindungan sebagaimana pekerja formal.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), untuk masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Petugas Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Morotai, Guntino M. Djambak, saat dikonfirmasi Trendingmalut.com, Rabu (16/9/2026), mengatakan pendaftaran pekerja mandiri relatif mudah.

Menurutnya, masyarakat cukup mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Untuk peserta mandiri, bisa datang langsung ke kantor dengan membawa KTP dan nomor kontak,” jelas Guntino.

Perluasan perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, mulai dari nelayan, petani, pedagang, sopir angkot, pengemudi bentor hingga pekerja lepas yang penghasilannya tidak selalu tetap.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerja mandiri pada dasarnya menanggung sendiri risiko pekerjaan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, beban ekonomi tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat dirasakan keluarga yang ditinggalkan.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Rosita A. Lasidji, S.Hi., mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan meskipun daerah menghadapi kebijakan penghematan anggaran dan beban fiskal.

“Pemda, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Morotai, tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui program jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rosita.

Ia menjelaskan, dukungan perlindungan pekerja dilakukan melalui sejumlah skema. Untuk pekerja rentan di desa, penganggaran dapat dilakukan melalui APBDes dengan sasaran antara lain kepala desa, perangkat desa dan kelompok pekerja rentan.

Sementara pekerja pada sektor pertanian dan perikanan juga diarahkan mendapatkan dukungan melalui organisasi perangkat daerah teknis. Petani melalui Dinas Pertanian, sedangkan nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Namun, perluasan kepesertaan tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah. Kesadaran pekerja mandiri untuk melindungi dirinya sendiri juga menjadi bagian penting agar perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada kelompok yang mendapatkan bantuan pemerintah.

Rosita mengatakan masyarakat yang ingin menjadi peserta mandiri dapat memperoleh informasi melalui Disnakertrans maupun Perisai yang telah ditunjuk di masing-masing kecamatan.

Sementara pekerja Penerima Upah (PU), yakni mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, proses pendaftarannya dilakukan melalui perusahaan dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Guntino menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan melalui program yang sesuai dengan kepesertaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pekerja mandiri, masyarakat dapat memilih kepesertaan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar iuran. Iuran untuk dua program perlindungan disebut sebesar Rp16.800 per bulan, sedangkan tiga program sebesar Rp36.800 per bulan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk bank mitra seperti BRI dan BNI serta agen BRILink.

Kemudahan pendaftaran dan pembayaran tersebut menjadi penting untuk menjangkau pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Di Morotai, sebagian pekerja mandiri, khususnya petani dan nelayan, disebut telah memperoleh dukungan kepesertaan melalui anggaran pemerintah daerah.

Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut benar-benar menjangkau pekerja rentan yang belum tersentuh program. Sebab, sektor informal merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat Morotai.

Guntino mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta agar mempertimbangkan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Perlindungan ini penting untuk memproteksi diri saat masyarakat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari,” katanya.

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya soal membayar iuran, tetapi menyangkut bagaimana pekerja di Morotai, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri, memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan datang tanpa dapat diprediksi.

Karena itu, sinergi antara Pemda, pemerintah desa, OPD teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat menjadi penting agar perlindungan pekerja tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, tetapi dapat menjangkau lebih luas pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai.