Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kenapa Nusron Wahid Belum Ditetapkan Tersangka Korupsi HGB Summarecon? Ini Kata KPK

×

Kenapa Nusron Wahid Belum Ditetapkan Tersangka Korupsi HGB Summarecon? Ini Kata KPK

Sebarkan artikel ini
Hapus term: Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak dan memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hal itu disampaikan Taufik saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan KPK tidak langsung menetapkan Nusron sebagai tersangka, meski dalam pemeriksaan awal disebut terdapat pihak yang menyebut nama Nusron dan adanya informasi mengenai uang yang diduga berkaitan dengannya.

“Kembali lagi, tadi ada beberapa banyak pertimbangan dan diskusi-diskusi yang sudah kami lakukan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), malam.

Menurut Taufik, salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Kondisi tersebut membuat penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi berbagai keterangan.

“Tentunya dari tadi yang pertama adalah bahwa adanya keterbatasan waktu begitu ya, karena ini peristiwanya tangkap tangan,” ujarnya.

Taufik menambahkan, penyidik masih harus mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi sebelum menentukan status hukum pihak tertentu.

“Kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ketika kita harus menetapkan nasib seseorang begitu,” katanya.

Taufik juga mengakui bahwa nama Nusron telah muncul dalam proses pemeriksaan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Namun, dia menegaskan informasi tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

“Yang pertama terkait soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik nanti dalam proses penyidikan,” ujar Taufik.

Dengan demikian, KPK belum menjadikan penyebutan nama dalam pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk langsung menetapkan Nusron sebagai tersangka. Penyidik masih harus memastikan seluruh unsur perkara serta alat bukti yang diperlukan.

Taufik menegaskan ketentuan hukum acara mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana,” jelasnya.

KPK memastikan proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana masih berjalan.

Penyidik akan menilai apakah alat bukti yang telah diperoleh telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Nah tentunya kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi,” tutur Taufik.

Dia menegaskan pendalaman tersebut akan dilakukan dalam proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan yang sedang berjalan,” imbuhnya.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Temuan uang ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) atau Summarecon Bogor di BPN, menyeret dugaan keterlibatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.