Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai dan mata uang asing senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah kegiatan tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. KPK mencatatkan sejarah dalam operasi senyapnya.
“Ya, angka 106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026) malam.
Budi menegaskan OTT tersebut tidak menjadi akhir pengusutan. KPK justru akan menggunakan temuan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa di lingkungan ATR/BPN.
“Dan tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP); Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR); pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV); serta empat pihak swasta yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Suglyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyebut Lampri dan Arif Suglyanto masuk dalam konstruksi dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Sementara Sontang Coin Manurung dan Erwin dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon.
Adapun Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi ditempatkan dalam konstruksi pihak pemberi. Rizal disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Sementara Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, dan Erwin bersama-sama dikaitkan KPK dalam konstruksi dugaan penerimaan lainnya. Keempat pihak swasta tersebut disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Konstruksi perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan menggugat di PTUN Bandung.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, pihak Summarecon melalui YA dan Rizal Pahlevi disebut mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Pendekatan itu dilakukan agar Erwin membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung.
KPK menyebut Sontang sebelumnya tidak mau melakukan proses tersebut kecuali mendapatkan arahan dari atasannya. Dari komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi, KPK memperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga senilai Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker”.
Setelah terjadi pemufakatan, Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain konstruksi suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
KPK menyebut konstruksi penerimaan lainnya antara lain berkaitan dengan proses HGB yang melibatkan Erwin dan Arif Suglyanto, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan Arif Suglyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, hingga penerimaan lainnya yang melibatkan Lampri bersama Arif Suglyanto.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Dari salah satu lokasi, yakni rumah Arif Suglyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, terdapat uang Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.
Budi mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. KPK akan menelusuri lebih jauh asal-usul dan aliran uang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati uang tersebut.
“Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini. Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan dilakukan penyitaan, kami akan lakukan update,” kata Budi.
KPK juga akan melakukan follow the money untuk mengetahui ke mana saja aliran uang tersebut bergerak. Penyidik turut mengantisipasi kemungkinan uang hasil dugaan korupsi telah dikonversi menjadi aset lain.
“Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat/diperoleh oleh para tersangka ini sebelumnya juga sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya,” ujar Budi.
Menurut Budi, penelusuran aset tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
“Nah, tentunya ini juga dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk asset recovery,” tuturnya.
KPK pun masih membuka kemungkinan perkara tersebut berkembang. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
“Apakah berhenti kepada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian nanti berkembang. Ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.















