Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Sita Rp106,3 Miliar Hasil OTT Korupsi HGB Summarecon Bogor, Begini Penampakannya

×

KPK Sita Rp106,3 Miliar Hasil OTT Korupsi HGB Summarecon Bogor, Begini Penampakannya

Sebarkan artikel ini
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggelar konferensi pers dan memperlihatkan uang yang disita saat operasi OTT (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut disimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Isinya terdiri atas uang rupiah dan valuta asing.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dari rumah Arif, KPK mengamankan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Selain itu, penyidik menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV), Rp8 juta di rumah Zimamu’n Ni’am Aulawi (ZNM), serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung (SON).

OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebanyak 19 orang diamankan dari wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Di antara mereka terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah karena disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan mediasi. Para ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sebelum kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Persoalan itu kemudian berlanjut pada komunikasi antara Yaser Alfarisi dan Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

Mereka berupaya meminta bantuan Erwin agar Sontang membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Namun, Sontang disebut tidak bersedia tanpa arahan atasannya.

“SON untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sebesar Rp2 miliar.

Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga mendapatkan “fee broker”.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

KPK kemudian melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Temuan uang ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) atau Summarecon Bogor di BPN, menyeret dugaan keterlibatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.