Jakarta, Torangbisa.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang.
Tak hanya pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bos perusahaan properti hingga politikus turut diamankan.
Total ada 17 orang yang diamankan dalam operasi senyap yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026).
Salah satu pihak yang terjaring OTT yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Keterlibatan petinggi perusahaan properti tersebut dikonfirmasi langsung oleh KPK.
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).
Selain bos Summarecon, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
Operasi tangkap tangan ini juga menyeret politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Menurut Budi, rangkaian OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Budi secara khusus menyebut Summarecon sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ucapnya.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum para pihak berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut.













