Timika, Torangbisa.com – Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap Muhammad Ramadani (MR) di KM 9, Jalan Poros Timika-Mapurujaya, akhirnya diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur, Minggu (13/9/2026).
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Kompleks Nduga, KM 11.
Menurut Alex, dirinya bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi untuk menjemput kedua terduga pelaku setelah proses koordinasi dengan pihak keluarga dan kepala suku dilakukan.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32. Saya bersama tim yang menjemput pelaku di KM 11,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Setelah kedua terduga pelaku berhasil diamankan, keluarga korban kemudian membuka kembali palang jalan yang sebelumnya dipasang di KM 9.
Pemalangan tersebut dilakukan keluarga korban sebagai bentuk protes atas kasus penikaman yang menimpa Muhammad Ramadani. Akibat aksi tersebut, akses kendaraan di Jalan Poros Timika-Mapurujaya sempat mengalami gangguan.
Dengan dibukanya palang jalan, akses transportasi di ruas Timika-Mapurujaya kembali normal dan dapat dilalui masyarakat.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
















