Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Patroli KRYD Polres Mimika Jaring 28 Motor dan 5 Pembawa Sajam

×

Patroli KRYD Polres Mimika Jaring 28 Motor dan 5 Pembawa Sajam

Sebarkan artikel ini
Personel Kepolisian saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Mimika.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel gabungan menggelar patroli skala besar dan razia di sejumlah ruas jalan strategis Kota Timika, Sabtu (12/9/2026) malam.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian kepada awak media, Minggu (13/9/2026), kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIT tersebut dipusatkan di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih. Apel awal dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika, Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1), serta dihadiri Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, serta Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melibatkan Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos, serta personel Polsek jajaran, di antaranya Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana, dan Polsek Mimika Timur.

Patroli mobile dan razia menyasar sejumlah titik yang dinilai strategis, mulai dari Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin, hingga Perempatan Pasar Lama.

Fokus utama kegiatan tersebut adalah mencegah gangguan Kamtibmas, khususnya peredaran dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di tempat umum serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Hasilnya, petugas mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum. Mereka masing-masing berinisial YA (43), yang terjaring di Bundaran Petrosea, serta S (17), MA (18), G (18), dan MP (32), yang diamankan saat pemeriksaan di sekitar perempatan lampu merah Pasar Lama.

Selain itu, petugas juga mengamankan 28 unit sepeda motor (R2) yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun nomor kendaraan. Sebagian kendaraan yang terjaring juga diketahui menggunakan knalpot brong.

Puluhan kendaraan tersebut kemudian langsung digeser ke Sat Lantas Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian KRYD berakhir pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.12 WIT. Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.

Dalam arahannya, Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan pihak yang terjaring akan didata serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Mimika dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Timika.