JAKARTA, torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam pengembangan penyidikan, uang tunai senilai sekitar Rp3,5 miliar yang disita penyidik pada Februari 2025 turut ditelusuri asal-usul dan peruntukannya. Dalam proses tersebut, nama Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, ikut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang dilakukan karena penyidik memiliki dugaan adanya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dikaitkan dengan aktivitas dan jumlah batu bara dalam satuan metrik ton di wilayah Kabupaten Kukar.
KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. Penyidik menilai terdapat dugaan peran korporasi yang dilakukan secara aktif dan terstruktur.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar, di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelas Budi.
Karena itu, KPK tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai dugaan perbuatan individual. Penyidik juga menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam rangka mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujarnya.
KPK Gunakan Metode Follow the Money
Dalam mengembangkan perkara, KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri pergerakan dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang serta tujuan penggunaannya.
Penelusuran juga menyasar dugaan pungutan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi.
Penyidik, lanjut dia, juga memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai layanan serta fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
KPK mendalami bagaimana mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas tersebut, termasuk mencocokkan besaran pungutan dengan jumlah atau muatan batu bara yang diangkut.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” jelas Budi.
Ahmad Ali Berpotensi Kembali Diperiksa?
Terkait kemungkinan Ahmad Ali kembali dipanggil penyidik, Budi belum memberikan kepastian.
Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik setelah sebelumnya sejumlah pihak telah diperiksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ahmad Ali telah diperiksa penyidik KPK di Polres Banyumas pada Maret 2025. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan aliran uang dan jasa pengamanan yang dihitung berdasarkan metrik ton batu bara di wilayah Kukar.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menggeledah kediaman Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar. Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan mewah.
Meski nama Ahmad Ali muncul dalam proses pendalaman perkara, status hukum seseorang tetap harus merujuk pada penetapan resmi KPK dan prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











