Timika, Torangbisa.com — Kepolisian Resor Mimika telah mengantongi identitas satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pria berinisial EH di kawasan Mile 28, Jalan Freeport Lama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (1/9/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan mempersiapkan langkah penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurut Putut, kondisi lokasi yang cukup sulit menjadi salah satu pertimbangan polisi dalam menentukan strategi penangkapan. Polisi tidak ingin mengambil tindakan terburu-buru yang justru membuat terduga pelaku melarikan diri.
“Iya, Freeport Lama. Kalau untuk di Freeport Lama, kita sudah kantongi juga. Namun tempatnya memang agak sedikit susah. Jadi kita masih tahan-tahan dulu karena kita masih menentukan bagaimana kita untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Ia menegaskan, polisi harus memperhitungkan situasi di lapangan agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan tepat.
“Jangan sampai ketika kita salah bertindak, pelaku-pelaku ini kabur,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai jumlah terduga pelaku yang telah diketahui polisi, Putut menyebut sejauh ini baru satu orang yang identitasnya telah dikantongi.
“Untuk saat ini yang kita kantongi masih satu, ya. Masih satu,” katanya.
Selain mengantongi identitas terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan saat aksi penganiayaan terhadap korban EH.
Mobil tersebut ditemukan pada Rabu (2/9/2026) sore di salah satu tempat penyewaan mobil yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika.














