Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sembilan Diamankan, Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

×

Sembilan Diamankan, Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Dari sembilan orang yang diamankan aparat kepolisian pada saat pelaksanaan patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026) lalu di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di salah satu kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan operasi tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan polisi menemukan sejumlah senjata tajam saat melakukan operasi penyekatan.

“Polisi melakukan operasi penyekatan di Kwamki Narama, kemudian didapati satu kendaraan terdapat beberapa alat sajam, berupa parang dan busur panah,” kata Putut, Senin (7/9/2026).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut.

Putut menjelaskan, kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan kendaraan sewaan.

“Mobil, parang, busur panah,” ujar Putut saat ditanya mengenai barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut telah dipulangkan. Polisi memastikan tidak ditemukan senjata tajam pada kelima orang tersebut.

“Tidak ada sajam padanya,” jelas Putut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mendalami kepemilikan serta penggunaan barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Terkait respons dari pihak keluarga keempat tersangka, Putut mengatakan hingga kini belum ada pihak keluarga yang menyampaikan keberatan maupun tuntutan kepada kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada,” pungkasnya.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika, Polsek Tembagapura, Polsek Mimika, Satgas Kepolisian Amole, dan unsur terkait terus mendalami peristiwa penembakan terhadap tiga kendaraan dalam rombongan konvoi PT Freeport Indonesia di Jalan Tambang Mile Point 60, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (2/9/2026).