Scroll untuk baca artikel
Politik

DPRK Mimika Soroti Pengelolaan Koperasi TKBM Pomako, 700 Buruh Disebut Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

DPRK Mimika Soroti Pengelolaan Koperasi TKBM Pomako, 700 Buruh Disebut Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Hj. Rampeani Rachman Saat Diwawancarai awak media di Kantor DPRK Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Hj. Rampeani Rachman, menyoroti pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai masih perlu dibenahi, terutama dalam aspek manajemen keuangan, administrasi hingga perlindungan terhadap para buruh.

Hal tersebut disampaikan Rampeani kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako di Kantor DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Rampeani mengatakan, berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan anggota TKBM, mulai dari aksi demo damai hingga pembahasan dalam RDP, telah terurai dan menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam tubuh koperasi.

Menurutnya, nilai keuangan yang dikelola Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako bukanlah jumlah yang kecil. Namun, dalam RDP, pihaknya belum melihat adanya data yang akurat terkait laporan keuangan koperasi.

“Bukan nilai kecil yang dikelola oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako. Namun, dari laporan bendahara tadi tidak ada data yang bisa dikatakan akurat. Bahkan terkesan bingung dalam menjawab dan tidak menguasai materi,” ujarnya.

Ia menilai, seorang bendahara seharusnya memahami secara menyeluruh kondisi keuangan koperasi karena setiap hari bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan.

“Kalau sebagai bendahara, minimal harus menguasai materi karena materi itu setiap hari yang dikelola bendahara,” tegasnya.

Selain persoalan laporan keuangan, Rampeani juga menyoroti tata cara pembayaran, administrasi, manajemen keuangan serta penerapan aturan koperasi yang dinilai masih belum tertata dengan baik.

“Dari pelaporan, kemudian tata cara pembayaran, administrasi yang tersimpan, manajemen keuangan yang digunakan, kemudian aturan-aturan koperasi secara umum dan merupakan hasil kesepakatan bersama dalam program, terkesan amburadul,” katanya.

Karena itu, Rampeani menegaskan dirinya sebagai anggota DPRK Mimika dari Fraksi Perindo sekaligus perwakilan Dapil 6 akan mengawal proses pembenahan Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako.

Ia menyebut, dalam rekomendasi RDP, pihak koperasi diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan.

“Kami wajib mengawal sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan tadi bahwa tiga bulan diberikan kesempatan untuk pembenahan,” ujarnya.

Rampeani juga mengapresiasi penegasan Dinas Koperasi dan UKM Mimika mengenai mekanisme pembayaran upah buruh TKBM yang harus dilakukan melalui rekening.

Menurutnya, sistem pembayaran melalui rekening merupakan langkah profesional sekaligus dapat menghemat waktu para buruh.

“Saya kira itu sangat profesional dan pastinya tidak lagi menyita waktu TKBM yang selama ini dibayar di pinggir jalan, kemudian dibayar sampai dengan jam 3 subuh. Ini salah satu langkah pembenahan untuk memperbaiki ke depan,” tuturnya.

Namun, ia menyayangkan masih adanya kesan ketidaktransparanan dalam pengelolaan koperasi, khususnya dalam penyampaian laporan oleh bendahara.

Ia juga menyoroti sejumlah program yang telah disepakati bersama, tetapi dinilai belum dijalankan sesuai keputusan yang telah dibuat.

Hal lain yang menjadi perhatian serius Rampeani adalah perlindungan terhadap sekitar 700 tenaga TKBM Pelabuhan Pomako yang disebut belum mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang sangat miris adalah 700 tenaga TKBM ini tidak dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini hal yang sangat miris,” ungkapnya.

Menurutnya, pekerjaan TKBM memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi karena setiap hari para buruh bekerja di lingkungan pelabuhan dengan berbagai potensi kecelakaan kerja.

“Kegiatan TKBM Pelabuhan Pomako setiap harinya sangat mengancam keselamatannya. Lingkungan pekerjaannya itu memang membutuhkan perlindungan tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menilai, perlindungan terhadap buruh merupakan salah satu hak dasar yang seharusnya menjadi perhatian utama Koperasi TKBM.

“Hal-hal yang pokok dalam apa yang menjadi hak daripada buruh ini tidak diberikan oleh Koperasi TKBM,” katanya.

Rampeani mengatakan, dalam RDP tersebut Komisi III DPRK Mimika telah menyepakati sejumlah rekomendasi untuk pembenahan Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako.

Salah satunya adalah pembenahan manajemen keuangan koperasi yang akan didampingi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.

Selain itu, dalam RDP juga disampaikan bahwa koperasi TKBM berada dalam koordinasi lintas kementerian sehingga diperlukan kerja sama antarlembaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

“Tadi disampaikan oleh Kepala Syahbandar bahwa koperasi yang didirikan TKBM ini dibawahi tiga menteri. Sehingga mereka punya tanggung jawab bersama untuk bekerja sama memperbaiki,” ujarnya.

Rampeani menegaskan, DPRK Mimika akan terus mengawal proses pembenahan tersebut dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para buruh TKBM Pelabuhan Pomako.

“Yang pastinya kami tetap mengawal hal ini dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan buruh melalui Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako,” pungkasnya.

Politik

Timika, Torangbisa.com – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika kompak menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.