Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Mistubishi Pajero Sport Dakar yang dikabarkan milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Mobil itu disita dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026. Mobil itu disita di wilayah Jakarta Selatan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Budi menyebut kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik kini tengah mendalami keterkaitan pemberian mobil itu dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Menurut dia, penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah berproses.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” kata Budi.
Penyitaan mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu itu menjadi bagian dari langkah KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.












