Scroll untuk baca artikel
Mimika

Bupati Mimika Dorong Perumda Air Minum dan Limbah Segera Dibentuk

×

Bupati Mimika Dorong Perumda Air Minum dan Limbah Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Suasana pemaparan materi (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik Kabupaten Mimika.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui konsultasi bersama pemerintah daerah dan DPRK Mimika yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Timika, Rabu (12/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dalam pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, pembangunan jaringan air bersih di Mimika sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, hingga saat ini jaringan yang telah terpasang mencapai sekitar 15 ribu sambungan.

“Air bersih yang kita sudah pasang ini sudah berfungsi untuk masyarakat, tetapi tidak maksimal. Kenapa tidak maksimal? Karena tidak ada kelembagaan,” kata Rettob.

Ia menjelaskan, saat ini sebagian masyarakat di sejumlah titik telah menikmati layanan air bersih, meskipun distribusinya masih terbatas. Pelayanan air bersih saat ini rata-rata hanya dilakukan sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari.

Kondisi tersebut, kata Rettob, salah satunya disebabkan tingginya biaya operasional. Karena itu, pemerintah membutuhkan kelembagaan khusus yang dapat mengelola sistem tersebut secara profesional dan berkelanjutan.

“Untuk bisa mengaktifkan semua ini adalah dengan kelembagaan. Tahun ini kami harap kelembagaan ini jadi, kemudian tahun 2027 kita sudah menghasilkan pengelolaan secara profesional,” ujarnya.

Rettob juga menyoroti persoalan pemeliharaan jaringan air bersih yang telah dibangun pemerintah. Ia mengungkapkan, masih ditemukan masyarakat yang tidak menjaga fasilitas jaringan air bersih.

Menurutnya, terdapat pipa yang dipotong atau hilang, sementara meteran air juga ada yang dicuri dan dijual sebagai besi tua.

“Setiap kita pasang jaringan sampai ke rumah-rumah, masyarakat masih banyak yang tidak mau merawat. Pipa-pipa hilang, pipa dipotong, meterannya diambil dan dijual,” ungkapnya.

Tidak hanya di wilayah perkotaan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah wilayah pedalaman. Bahkan, menurut Rettob, fasilitas pompa air yang baru selesai dibangun dan diresmikan juga pernah hilang.

Ia mencontohkan pelayanan air bersih di Bokonala yang sempat tidak berfungsi. Setelah dilakukan pengecekan, pemerintah menemukan adanya bagian jaringan yang dipotong.

“Ini kondisi-kondisi yang membuat kita begitu sulit. Makanya tahun ini kita membuat regulasi ini, supaya menjadi dasar kita,” jelasnya.

Rettob menegaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur pelayanan air minum, tetapi juga pengelolaan air limbah domestik.

Menurutnya, pengelolaan air limbah selama ini masih dilakukan secara sendiri-sendiri sehingga perlu ditata secara terpadu melalui kelembagaan yang jelas.

“Keberadaan regulasi ini harus jelas, komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan air bersih dan air limbah yang efektif, efisien, profesional dan berkualitas,” katanya.

Ia berharap Perumda yang nantinya dibentuk mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas cakupan layanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengakui bahwa perubahan dari pelayanan yang saat ini masih gratis menuju sistem berbayar perlu dipersiapkan secara matang.

Pemerintah, kata dia, akan mencari skema agar pelayanan air minum tetap terjangkau bagi masyarakat, namun di sisi lain mampu menutup biaya operasional.

“Kita berpikir bagaimana caranya supaya dengan air bersih ini kita bisa layani semua, tetapi dengan biaya yang tidak mahal,” ujarnya.

Selain pelayanan rumah tangga, Rettob juga membuka peluang agar Perumda nantinya mengembangkan usaha lain, termasuk produksi air minum dalam kemasan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Dengan adanya perusahaan seperti itu, bukan hanya menyediakan air minum di rumah-rumah, tapi mungkin juga kita bisa membuat pabrik air minum, kemudian kita jual sebagai pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum serta air limbah domestik.

Ia menyebut penyusunan Ranperda telah melalui beberapa tahapan, mulai dari inventarisasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, kajian regulasi, konsultasi teknis hingga penyusunan substansi Ranperda.

Proses tersebut juga mendapat dukungan dan pendampingan dari UNICEF serta Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Indonesia.

Yoga menjelaskan, konsultasi pertama telah dilakukan pada 29 April 2026 melalui konsultasi publik di Ruang Rapat Kantor Bupati Mimika.

Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2026 dilakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, sekaligus kunjungan belajar ke Perumdam Air Minum Toya Wening di Surakarta.

Sedangkan konsultasi ketiga digelar Rabu (12/8/2026) bersama pemerintah daerah dan DPRK Mimika.

“Harapan kami, Ranperda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pembangunan serta pengelolaan sistem air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika,” kata Yoga.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pengelolaan air limbah domestik memenuhi aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Melalui konsultasi dan sinergi yang baik ini, Ranperda tentang sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik dapat disempurnakan dan pada akhirnya menjadi regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Mimika yang sehat, bersih, layak huni dan berkelanjutan,” pungkasnya.