Timika, Torangbisa.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, bersama para gubernur se-Tanah Papua menyepakati 12 komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan Papua. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Dialog Strategis Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang berlangsung di Ballroom Kantor BPKAD Kabupaten Mimika, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Meki mengatakan percepatan pembangunan Papua harus dilaksanakan secara terpadu melalui implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), sehingga mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, Papua memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, baik sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, pengembangan investasi, ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga menjaga keseimbangan lingkungan global.
“Keberhasilan pembangunan Indonesia tidak hanya diukur dari wilayah yang sudah maju, tetapi juga dari keberhasilan mengurangi ketimpangan pembangunan di Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil,” ujarnya.
Meki menyampaikan terdapat 12 poin kesepakatan bersama Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua, di antaranya mendukung penuh program prioritas Presiden, percepatan penyelesaian Jalan Trans Papua, penguatan program BBM Satu Harga, pengembangan kawasan ekonomi dan industri strategis, serta percepatan pembangunan infrastruktur pemerintahan di daerah otonomi baru.
Selain itu, para gubernur juga berkomitmen memperkuat tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus), mendorong implementasi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif, memperkuat kelembagaan asosiasi kepala daerah di Tanah Papua, meningkatkan kolaborasi dengan DPRP, DPRK, Majelis Rakyat Papua, lembaga adat, tokoh agama, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen lainnya adalah memprioritaskan program yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), memperjuangkan agar kekayaan sumber daya alam Papua dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Papua, serta menggelar pertemuan rutin antargubernur sedikitnya satu kali setiap tahun guna merumuskan kebijakan strategis bagi pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Meki juga menyinggung persoalan batas wilayah antardaerah yang masih menjadi perhatian di Tanah Papua, terutama terkait pulau-pulau yang berbatasan dengan provinsi lain.
Ia berharap penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan melalui dialog dan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana penyelesaian sengketa wilayah di daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, Papua masih menghadapi tantangan pembangunan, mulai dari tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga pertumbuhan ekonomi yang masih tertinggal dibandingkan wilayah lain.
Namun demikian, ia menilai Papua memiliki modal besar berupa kekayaan sumber daya alam dan kondisi lingkungan yang masih sangat baik, dengan sekitar 93 persen wilayahnya berupa kawasan hutan.
“Pembangunan Papua harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Medrilzam menjelaskan pemerintah telah menetapkan RIPPP 2022–2041 melalui PP Nomor 24 Tahun 2023 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.
RAPPP tersebut memuat 19 program prioritas yang menjadi pedoman pemanfaatan dana Otsus agar seluruh pembangunan di Tanah Papua memiliki arah yang sama menuju terwujudnya Papua yang sehat, cerdas, produktif, mandiri, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menyelaraskan penyusunan RKPD dan penganggaran dengan RAPPP melalui mekanisme Musrenbang Otsus.
Ia mengungkapkan hasil evaluasi Musrenbang Otsus 2026 menunjukkan tingkat keselarasan program terhadap RAPPP baru mencapai rata-rata 53 persen, bahkan masih terdapat kabupaten yang tingkat keselarasannya hanya 15,70 persen.
Menurut Febrian, penggunaan dana Otsus juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga seluruh pemerintah daerah diminta memastikan setiap program tercantum dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIP3), sesuai dokumen perencanaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Tata kelola yang baik akan melindungi pemerintah daerah sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” tegasnya.
Dialog strategis tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Tanah Papua.
















