Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan perundang-undangan guna mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Mimika yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 serta Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 mengenai Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di Timika, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki potensi membahayakan kesehatan manusia dan mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Karena itu, ia meminta seluruh pengelola fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pengolahan hingga pelaporan.
“Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara benar dan sesuai peraturan. Jika diabaikan, dampaknya dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia maupun makhluk hidup lainnya,” tegas Fransiskus.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 yang baik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Mimika berharap seluruh pengelola fasilitas pelayanan kesehatan semakin memahami ketentuan teknis dalam pengelolaan limbah B3 sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh fasilitas kesehatan dalam mewujudkan pelayanan yang aman, ramah lingkungan, serta bertanggung jawab terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.















