Scroll untuk baca artikel
Mimika

PUPR Mimika Dorong Perda Pengelola SPAM Rampung Tahun Ini, Antisipasi Penyerahan Fasilitas Freeport

×

PUPR Mimika Dorong Perda Pengelola SPAM Rampung Tahun Ini, Antisipasi Penyerahan Fasilitas Freeport

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan lembaga pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi mengatakan penyusunan draf Ranperda telah dilakukan bersama tim ahli yang didampingi UNICEF dan melibatkan pakar hukum air Indonesia.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam waktu dekat, tim ahli akan melakukan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika untuk menjelaskan urgensi pembentukan regulasi tersebut.

“Rancangannya sudah disiapkan oleh tim ahli bersama UNICEF. Dalam waktu dekat mereka akan berkonsultasi dengan Bapemperda untuk menyampaikan urgensi penyusunan perda tersebut,” ujar Yoga.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap Ranperda tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun. Hal itu penting mengingat PT Freeport Indonesia dijadwalkan menyerahkan fasilitas SPAM yang telah dibangun kepada Pemerintah Kabupaten Mimika pada Desember 2026.

“Harapan kami tahun ini bisa selesai. Sebab pada Desember nanti Freeport akan menyerahkan fasilitas yang dibangunnya kepada pemerintah daerah. Kalau belum ada lembaga pengelola, tentu akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Meski demikian, Yoga mengakui penyelesaian Ranperda tidak sepenuhnya berada di tangan PUPR. Setelah draf diserahkan, proses pembahasan dan penetapan menjadi kewenangan DPRK Mimika melalui Bapemperda.

“Kami hanya menyiapkan draf sesuai mekanisme, mulai dari konsultasi publik hingga konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Drafnya sudah kami serahkan kepada Ketua Bapemperda beberapa minggu lalu. Selanjutnya tim ahli akan melakukan audiensi agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan payung hukum tersebut menjadi dasar pembentukan lembaga pengelola yang nantinya bertanggung jawab mengoperasikan SPAM serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Mimika.

“Kalau payung hukumnya sudah ada, maka pembentukan lembaga dan perekrutan personel bisa dilakukan sehingga pengelolaan SPAM dan sanitasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain membahas Ranperda, Yoga juga mengungkapkan proses pengangkutan hibah sekitar 1.000 batang pipa dari PT Freeport Indonesia masih berlangsung.

Ia menjelaskan, kendala utama berada pada persyaratan kendaraan pengangkut yang harus memenuhi standar keselamatan Freeport untuk dapat memasuki area perusahaan.

“Kendaraan yang kami siapkan belum memenuhi standar Freeport, sehingga kami harus mencari kendaraan lain yang sesuai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai karena waktu yang diberikan untuk pengangkutan sekitar 15 hari,” katanya.

Pipa-pipa tersebut nantinya akan disimpan di tiga lokasi, yakni kawasan belakang kantor Imigrasi yang baru, gudang Dinas PUPR di SP5, serta gudang PUPR di kawasan SP3.

Menurut Yoga, jumlah pipa yang diterima mencapai sekitar seribu batang dengan berbagai ukuran sesuai kebutuhan jaringan SPAM di Mimika.

“Itu sekitar seribu batang dengan berbagai ukuran. Semua disesuaikan dengan kebutuhan jaringan air minum yang kami rencanakan. Nilai hibahnya diperkirakan sekitar Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, jenis dan ukuran pipa yang diterima merupakan hasil inventarisasi kebutuhan yang telah diajukan sebelumnya kepada PT Freeport Indonesia. Tidak seluruh jenis pipa tersedia, sehingga perusahaan menyerahkan material yang sesuai dengan stok dan kebutuhan pembangunan jaringan air bersih di Mimika.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika kembali melaksanakan pemeriksaan karantina terhadap 2 ekor kucing jenis ras campuran dan domestik yang akan dilalulintaskan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (03/8/2026).