JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Bobby Rizaldi diperiksa untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BB selaku Anggota BPK RI,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut KPK, penyidik sedang mendalami dugaan adanya pengubahan temuan hasil audit yang berujung pada berubahnya opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Di mana dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP,” ujar Budi.
Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Termasuk keterangan dari Bobby Rizaldi.
“Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Berdasarkan informasi KPK, Bobby Rizaldi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB. Setelah tiba, ia langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah milik Bobby Adhityo Rizaldi (BB) pada Selasa (14/7/2026). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah Bobby Rizaldi yang digeledah berlokasi di Jalan Hang Lekiu 1 No. 2, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga pernah menjadi staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjabat sebagai Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi.
Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Selain Angga, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN); Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS); Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH); serta Direktur PT MSA Fika (FK).
Kasus ini bermula saat BPK Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi kemudian diduga meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan itu, Abi Nurwardani dan Angga diduga bernegosiasi terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.
Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit, salah satunya dengan melibatkan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis.
Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian uang diduga berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima, Abi Nurwardani diduga membagi aliran uang ke dua wilayah berbeda. Adapun rinciannya, sebesar sekitar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
















