Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat agar membeli bahan bakar minyak (BBM) hanya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penjualan BBM secara eceran melalui botol maupun pom mini (pomin) dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriana, menegaskan bahwa penjualan BBM melalui pom mini dan pengecer botolan pada umumnya tidak memiliki izin resmi, sehingga masyarakat diminta tidak membeli BBM dari jalur tersebut.
“Penjualan BBM eceran seperti pom mini dan botol itu tidak berizin. Kami menghimbau masyarakat agar membeli BBM di SPBU resmi,” ujar Sabelina di Timika, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat membeli BBM di SPBU resmi akan membantu menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi, terutama untuk BBM bersubsidi.
Sabelina mengakui antrean panjang di sejumlah SPBU masih menjadi alasan masyarakat memilih membeli BBM eceran. Namun, ia menilai kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh adanya oknum yang berulang kali membeli BBM untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Antrean panjang terjadi karena ada yang menimbun dan membeli setiap hari. Ini yang membuat distribusi tidak merata,” katanya.
Terkait penertiban pom mini dan pengecer BBM ilegal, Disperindag menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai tugas pokok dan fungsinya. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
Sebagai bentuk pengawasan, salah satu SPBU di kawasan SP 2 telah dikenai sanksi pembinaan selama dua minggu. Selama masa pembinaan tersebut, SPBU tidak diperbolehkan melayani penjualan Pertalite dan kuotanya dialihkan ke SPBU lain.
“Di SPBU SP 2 saat ini sementara dalam masa pembinaan selama dua minggu tidak boleh melayani pembelian Pertalite dan kuotanya dialihkan. Kami juga memiliki rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti pelanggaran,” ungkapnya.
















