JAKARTA, (torangbisa.com) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan atas permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (11/7/2026).
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Hendarsam saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/7/2026).
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” sambungnya.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri kemudian melimpahkan kasus yang menjerat Febrie ke Kejagung.


















