Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH); dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka terhadap Etik Suryani dan tiga orang lainnya tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Adapun, kasus bermula ketika Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Diduga, kedua SK tersebut dijadikan alat oleh Etik untuk memungut setoran dari insentif pegawai BPKAD. Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima para pegawai.
Dalam penyidikan, KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Dugaan perintah penyetoran itu bahkan disebut menggunakan sejumlah kode, di antaranya “padakno karo bapak” yang bermakna menyamakan besaran setoran dengan masa kepemimpinan sebelumnya.
Atas perintah tersebut, Richard diduga menginstruksikan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui Sekretaris BPKAD, Nardi, untuk kemudian diberikan kepada Etik. KPK mencatat, selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima uang dari setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR), serta diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Sementara dana yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
KPK menduga uang yang diterima Etik digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih akan mendalami aliran dana, termasuk dugaan pengeluaran fiktif dan markup pengadaan yang menjadi sumber sebagian setoran tersebut.
Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
















