Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026/Foto:Satrio/torangbisa.com).

JAKARTA, (torangbisa.com) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka Febrie diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok kepada wartawan.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun peran DR dalam perkara tersebut.

Totok menjelaskan, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Hingga saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.