Jakarta, Torangbisa.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan Dollar Singapura senilai SGD1.200 atau setara Rp167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP). Uang itu diduga untuk diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Uang sebesar Rp167 juta tersebut disita saat penyidik KPK memeriksa Juprizal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026, pada Rabu (8/7/2026).
Tak hanya Juprizal, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp15 juta saat memeriksa Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah (FHD) pada Rabu kemarin. Uang itu diduga terkait proses pemulusan permohonan alih fungsi hutan di Kuansing.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/7/2026).
Budi membeberkan sejumlah dugaan peran dan keterlibatan Juprizal dalam kasus di Kuansing. Salah satunya, kata Budi, Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” beber Budi.
Bupati Kuansing Suhardiman diduga menyelewengkan dana ratusan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kuansing. Suhardiman berhasil mengumpulkan uang dari 914 KUD yang kemudian dikonversikan dalam bentuk Dollar Singapura.
Sejalan dengan itu, Suhardiman sempat menemui Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Suhardiman bersama jajarannya dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Usai bertemu Raja Juli, Suhardiman diduga sempat memberikan amplop berwarna coklat. Amplop coklat itu diduga berisi uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan KUD Kuansing untuk proses pelepasan kawasan hutan. Namun, Raja Juli mengklaim bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.
Raja Juli mengakui memang sempat bertemu dengan Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026. Politikus PSI itu mengaku bertemu Suhardiman setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi.
Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

















