Jakarta, Torangbisa.com – Jajaran kepolisian gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas batangan hingga uang miliaran rupiah saat menggeledah salah satu rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan di rumah mewah tersebut diduga berkaitan dengan tiga kasus yang sedang disidik pihak kepolisian. Tiga kasus yang sedang disidik Polri yakni terkait korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Emas batangan dan uang miliaran itu ditemukan dalam brankas.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Mepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan dikutip Kamis, (9/7/2026).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan identitas pemilik rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Polisi menemukan dua brankas di kafe de’Clan Signature dan rumah di Sentul.
Polisi mengusut tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) blackout batubara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Hal ini sesuai instruksi ataupun atensi dari Presiden Prabowo Subianto.

















