Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSI

KPK Dalami Dugaan Eks Sekjen MPR Pungut Fee Proyek Gedung Wakil Rakyat

×

KPK Dalami Dugaan Eks Sekjen MPR Pungut Fee Proyek Gedung Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:Satrio/torqngbisa.com)

JAKARTA, (torangbis.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono (MC) meminta fee kepada perusahaan yang menggarap proyek pengadaan barang dan jasa gedung wakil rakyat. Ma’ruf Cahyono diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai paket proyek.

Dugaan permintaan fee tersebut didalami penyidik KPK lewat Ade Zainal (ADZ) dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa (7/7/2026), kemarin. Ade Zainal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

“Didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi yang hari ini dipanggil. Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Nah tentu keterangan-keterangan dari saksi ini memperkuat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekjen MPR ini, ya di mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara MC,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maruf Cahyono (MC) sebagai tersangka. Maruf Cahyono ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI. Nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai Rp17 miliar. Sayangnya, KPK belum membeberkan konstruksi utuh perkara ini.