JAKARTA, (torangbisa.com) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saksi yang diperiksa adalah Melissa B Darbang (MLS) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Namun, hasil penelusuran, Melissa diketahui merupakan istri dari Kapolsek Dampit Polres Malang, AKP Kevin Ibrahim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Melissa datang memenuhi panggilan penyidik dan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melissa diperiksa soal dugaan aliran uang dari tersangka Heri Gunawan (HG).
“Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka Sdr. HG,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran dana program CSR di BI dan OJK.
Melissa B Darban diketahui sudah pernah diperika KPK pada Kamis (13/11/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI dan OJK. Saat itu, Melissa didalami aset yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR ini.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan diduga melakukan penyelewangan dana sosial BI-OJK. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincia Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















