JAKARTA, (torangbisa.com) -— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset yang diduga hasil korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Aset tersebut ditelusuri lewat saksi karyawan swasta, Ridwan Riswandi (RRS), pada Selasa (7/7/2026).
“Saksi (RRS) hadir. Penyidik meminta keterangan saksi untuk kebutuhan penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (8/7/2026).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020 sampai 2022.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE). Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun terkait penggunaan dana operasional Pemprov Papua.
KPK menilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasiitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana.

















